Connect with us

Current Issue

Perempuan dan Perjuangan Melawan Kuasa

Di Indonesia, korban kekerasan seksual seringkali harus menjadi korban untuk kesekian kalinya.

Pada pertengahan abad ke-19, para perempuan-perempuan di Inggris hadir sebagai pekerja yang menerima upahnya sendiri. Mulai dari buruh pabrik di kota, hingga pengajar pribadi anak-anak kala itu. Hal ini adalah kemajuan, terlebih jika melihat kondisi di periode sebelumnya, perempuan kebanyakan bekerja di rumah dengan terikat penuh pada ayah ataupun suami.

Perempuan tidak punya banyak pilihan. Pun ketika bekerja, perempuan mendapat pengawasan ketat dengan upah yang rendah, terlebih jika dibandingkan dengan pekerjaan laki-laki kala itu. Akhirnya, harapan terbaik untuk perempuan di antara semua kemelut itu adalah menikah dan tinggal di rumah.

Tapi apakah persoalan selesai? Tentu tidak. Alih-alih membuat perempuan menjadi lebih nyaman dan aman, menikah justru hanya menempatkan posisinya bak tahanan.

RUU PKS dan perempuan

Women demonstrate in front of the Hague on May 29, 1975 via Wikipedia

Waktu dan persoalan terus bergulir. Sekitar tahun 1970an, perempuan-perempuan Eropa turun ke jalan. Mereka menyusuri jalan-jalan yang di atasnya kerap kali terjadi kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, terutama di malam hari.

Aksi ini adalah bentuk protes mereka atas kenyataan bahwa jalanan hanya aman jika dipenuhi dengan perempuan, bahwa relasi kuasa yang amat timpang antara laki-laki dan perempuan di tempat-tempat umum itu nyata adanya.

Begitulah, narasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan perlawanan atasnya sudah ada dalam spektrum waktu yang amat panjang. Bahkan jauh sebelum tahun 70an dan masih ada hingga hari ini.

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Data

Di Indonesia, Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia tahun 2019 mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan di tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak 406.178 kasus (naik sekitar 14%) dari tahun sebelumnya.

Dalam Catahu 2019, angka tertinggi kekerasan terhadap perempuan yang sempat dilaporkan terjadi di daerah Jawa Tengah, kemudian DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Namun kasus kekerasan seksual ini bak gunung es, dimana kasus-kasus yang tidak terlaporkan bisa jauh lebih besar angkanya.

Beberapa penyebabnya adalah ketiadaan lembaga untuk korban melaporkan kejadian yang dialaminya, ataupun ketidakpercayaan korban pada lembaga yang ada, bahkan hingga perasaan tidak aman yang dirasakan ketika melapor.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi beragam. Diantaranya pencabulan, perkosaan, perkosaan dalam perkawinan, inses, kekerasan di dunia maya, perbudakan seksual, dan lain-lain. Dalam kekerasan seksual yang terjadi di ranah pribadi, pelaku paling banyak adalah pacar, sementara dalam kekerasan dalam rumah tangga, pelakunya diantaranya adalah ayah kandung, paman, suami, sepupu, dan kerabat lainnya.

Fakta ini cukup menyakitkan, melihat bahwa pelaku kebanyakan adalah orang-orang terdekat korban, baik secara sosial maupun secara biologis. Atau dengan kata lain, rumah sekalipun menjadi ruang yang tidak aman.

Angka-angka dalam Catahu ini bukan hanya sekadar angka dan data. Ia menunjukkan penyimpangan, kekerasan, kekalahan, dan tentu saja luka pada korban, yang kebanyakan adalah perempuan.

Apa yang Salah?

Tentu saja, banyak. Namun salah satu yang menjadi penting adalah minimnya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bahkan sejak usia dini. Pengetahuan mumpuni atas otoritas tubuh dan penghargaan pada hak serta tubuh orang lain mestinya bisa ditanamkan sejak usia dini. Namun sayang, hal ini masih jauh panggang dari api.

Alih-alih menormalisasi pengetahuan seksual atau bahkan menjadikannya bagian dari pendidikan formal, banyak orang masih berpandangan bahwa membawa pengetahuan seksualitas sama halnya dengan mengajarkan pornografi. Padahal, ini penting agar keingintahuan terjawab melalui ruang yang tepat.

Selain itu, kondisi keamanan dan buruknya sarana dan prasarana umum juga berkait kelindan dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Tidak sedikit perempuan yang melaporkan perlakuan tidak mengenakkan dari penumpang lain (yang mayoritas adalah laki-laki) saat berdesak-desakkan di transportasi umum, juga tidak sedikit perempuan yang melaporkan mengalami pembegalan saat keluar di malam hari.

Di Indonesia, korban kekerasan seksual seringkali harus menjadi korban untuk kesekian kalinya. Mulai dari mendapatkan perlakukan tanpa persetujuan, mendapat kesulitan dan diskriminasi yang dihadapi di depan hukum, hingga bahkan dilaporkan balik oleh pelaku.

Olehnya, Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah diperjuangkan di Indonesia adalah angin segar di tengah sesaknya kasus kekerasan seksual dan berbagai regulasi yang tidak berpihak pada korban. Namun sayangnya, alih-alih segera disahkan, salah satu anggota DPR RI justru mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 karena menganggap pembahasannya sulit.

Nampaknya kita masih perlu menghela nafas berat, melihat begitu sistematisnya rasa aman menjadi mahal. Tentu, korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan. Meski tidak bisa dipungkiri, mayoritas korban adalah perempuan. Dan tentu saja, tidak ada pembenaran untuk kekerasan, baik laki-laki ataupun perempuan.

Superhero Fatigue Superhero Fatigue

Superhero Fatigue: Apa Kita Sudah Bosan dengan Superhero?

Current Issue

Ketika Film Indonesia Angkat Topik LGBT Ketika Film Indonesia Angkat Topik LGBT

Ketika Film Indonesia Angkat Topik LGBT

Current Issue

The Last of Us The Last of Us

Kebangkitan Era Serial Adaptasi Video Game yang Berhasil

Entertainment

Film Arisan Film Arisan

Arisan: Masihkah Relevan dengan Kehidupan Masyarakat Ibu kota Saat ini?

Current Issue

Connect